About The Author

This is my personal education blogs. By doing something that usefull, I'm sure I can improve my knowledge by e-learning, from zero to HERO.

Get The Latest News

Sign up to receive latest news

08 January 2010

INFRASTRUKTUR untuk E-BUSINESS dan Jenis-jenis Jaringan Komputer | LAN | WAN

INFRASTRUKTUR untuk E-BUSINESS

            Kemajuan teknologi komunikasi dan jaringan, terutama internet, menyediakan inrastruktur yang dibutuhkan untuk e-business. Bagian ini memberikan pengantar atas gambaran umum konsep jaringan dan mendiskusikan isu-isu strategis yang berkaitan dengan metode-metode alternatif yang dapat dipergunakan organisasi dalam mengimplementasikan e-business.
 

Jenis-jenis Jaringan

            Jaringan telekomunikasi dibanyak perusahaan dipergunakan untuk melakukan e-commers dan mengelola operasi internal yang terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
1. Local Area Network (LAN)
2. Wide Area Network (WAN)
3. Value-added Network dan
4. Internet
 

Software Komunikasi

            Software komunikasi mengelola aliran data melalui suatu jaringan. Software komunikasi didesain untuk bekerja dengan berbagai jenis peraturan dan prosedur untuk pertukaran data. Software ini melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
  1. Pengendalian akses
Software ini berfungsi untuk menghubungkan dan memutuskan hubungan antar-berbagai peralatan; secara otomatis memutar dan menjawab telepon; membatasi akses hanya pada para pemakai yang berwenang; serta membuat parameter seperti: kecepatan, mode, dan arah pengiriman.
  1. Pengelolaan jaringan
Pada software ini berfungsi untuk mengumpulkan data untuk memeriksa kesiapan peralatan jaringan untuk mengirim atau menerima data; membuat aturan antri untuk masukan dan keluaran; menetapkan prioritas dalam sistem,mengirimkan pesan; dan mencatat aktivita, penggunaan, dan kesalahan dalam jaringan.
  1. Pengiriman data dan file
Software ini berfungsi untuk mengontrol pengiriman data, file dan pesan-pesan diantara berbagai peralatan.
  1. Pendeteksi dan pengendalian atas kesalahan
Software ini berfungsi untuk memastikan bahwa data yang dikirim benar-benar merupakan data yang diterima.
 
  1. Keamanan data
Software ini berfungsi untuk melindungi data selama pengiriman dari akses pihak yang tidak berwenang.
 

PILIHAN KONFIGURASI JARINGAN

 
Konfigurasi LAN
            Konfigurasi LAN mempunyai tiga ciri dasar, yaitu: konfigurasi bintang, konfigurasi cincin, dan konfigurasi.
  1. Konfigurasi Bintang
Dalam konfigurasi bintang, setiap peralatan secara langsungb terhubung dengan server pusat. Seluruh komunikasi antara peralatan dikendalikan dan dikirim melalui serverv pusat. Biasanya, server akan mengumpulkan data setiap peralatan untuk melihat apakah peralatantersebut ingin mengirim pesan. Konfigurasi bintang adalah cara termahal untuk membangun LAN karena membutuhkan banyak sekali kabel untuk menghubungkannya. Akan tetapi, keunggulan utamanya adalah apabila salah satu titik sedang gagal (down), kinerja jaringan yang lain atau jaringan selebihnya tidak terganggu.
  1. Konfigurasi Cincin
Pada konfigurasi cincin, setiap titik secara langsung terhubung dengan dua titik lainnya. Ketika sebuah pesan melalui cincin tersebut, setiap titik akan memeriksa judul paket untuk menetapkan apakah data tersebut ditujukan bagi titik berkaitatau tidak. LAN yang dikonfigurasikan cincin mempergunakan software yang disebut dengan token. Token ini berfungsi sebagai untuk mengendalikan aliran data dan untuk mencegah tabrakan. Token secara terus-menerus beroperasi disepanjang cincin. Jadi, titik-titik lainnya harus menunggu hingga pesan yang dikirim sampai pada tujuannya dan token tersebut bebas kembali, sebelum mereka dapat mengirim data. Apabila hubungan dalam cincin rusak, jaringan tersebut dapat berfungsi, walaupun lebih pelan, dengan cara mengirimkan seluruh pesan ke arah yang berbeda.
  1. Konfigurasi BUS
Didalam konfigurasi BUS, setiap peralatan dihubungkan dengan saluran utama, atau yang disebut BUS. Pengendali komunikasi didesentralisasi melalui jaringan BUS. Konfigurasi BUS mudah untuk diperluas dan lebih murah untuk dibuat daripada konfigurasi bintang. Akan tatapi, kinerjanya akan menurun apabila jumlah titik yang dihubungkan meningkat.

-------------------------------------------------------------------------------
Salam Kompetisi Website Kompas MuDA-KFC

"Data kuliah[dot]tk" ini dibuat untuk memberikan kepuasan kepada orang-orang yang haus akan ilmu. Jika kamu orangnya, silahkan menikmati web ini dengan mendownload tutorial dan bahan-bahan kuliah lainnya.

Kamu juga bisa menikmati pembelajaran Online melalui Kuliah Gratis dan Belajar TOEFL iBT
. Thanks.
Best Regards: Setiawantw
»»  read more

03 January 2010

PEMBAYARAN UTANG PAJAK DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK

BAB VII

PEMBAYARAN UTANG

 

 

PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK

Sesuai dengan KEP-325/PJ/2001 tanggal 30 April 2001 tentang tata cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak. Dirjen pajak dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan wajib pajak setelah memenuhi syarat

  1. Pajak yang masih harus dibayar dalam STP, SKPKB, SKPKBT, Surat keputusan pembetulan. Surat keputusan keberatan, putusan banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
  2. Kekurangan pembayaran PPh yang masih harus dibayar dalam SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU Pph.

 

KETENTUAN PENGAJUAN PERMOHONAN ANGSURAN ATAU PENUNDAAN

•  Permohonan diajukan secara tertulis kepada kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar paling lambat 15 hari sebelum jatuh tempo

•  Permohonan disertai alasan dan jumlah pembayaran pajak yang dimohon diangsur atau ditunda dan dilampiri bukti-bukti yang kuat.

•  Bersedia memberikan jaminan yang besarnya ditentukan berdasarkan pertimbangan kepala KPP.

•  Wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak yang telah jatuh tempo

•  Kepala KPP menerbitkan keputusan menerima atau menolak permohonan wajib pajak dalam jangka waktu 10 hari sejak permohonan diterima.

 

PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK :

  1. KMK No.565/KMK.04/2000 Jo KMK No. 539/KMK.03/2003

Berdasarkan piutang pajak yang dihapuskan adalah piutang pajak yang jumlahnya masih harus ditagih sebagaimana tercantum dalam STP, SKPKB, SKPKBT (termasuk SKP, BPHTB, SK Keberatan, SK Putusan Banding) yang meliputi pajak kenaikan bunga dan atau denda.

 

  1. Syarat-syarat piutang pajak yang dihapuskan adalah

•  Piutang pajak wajib pajak orang pribadi

- Wajib pajak dan atau penanggung pajak tidak dapat ditemukan atau meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan atau tidak ada ahli waris

•  Wajib pajak dan atau penanggung pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi

•  Hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa atau sebab lain sesuai hasil penelitian.

•  Piutang wajib pajak badan

•  Wajib pajak bubar, likuidasi atau pailit dan pengurus, direksi, komisaris, pemegang saham, pemilik modal tidak dapat ditemukan

•  Wajib pajak dan atau penanggung pajak tidak memiliki harta kekayaan lagi

•  Hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa

•  Sebab lain sesuai hasil penelitian



-------------------------------------------------------------------------------
Salam Kompetisi Website Kompas MuDA-KFC

"Data kuliah[dot]tk" ini dibuat untuk memberikan kepuasan kepada orang-orang yang haus akan ilmu. Jika kamu orangnya, silahkan menikmati web ini dengan mendownload tutorial dan bahan-bahan kuliah lainnya.

Kamu juga bisa menikmati pembelajaran Online melalui Kuliah Gratis dan Belajar TOEFL iBT
. Thanks.
Best Regards: Setiawantw
»»  read more

Accounting in Apple

A Exchange in accountancy decrees for which Apple (AAPL) — amongst additional hi-tech accompanies — buttonholed intemperately won provisional favorable reception last Th. The convert gave notice both the company's reported earnings and its stock price.

The newfangled rules are inwards draft copy form and mustiness still win final commendation from the FASB — the administration endued by the SEC to set accounting standards in the United States.

Only they've the forcefulness of law. And they gave notice end to iPhone subscription accounting, a balance-sheet sleight of hand required by the old rules that has confused analysts and investors from the day the iPhone hit the market.

Subscription account statement had in mind that Apple has been under-reporting net income on its bestselling smartphone for II years — matchless of the factors, Apple bulls through consider, that kept its divvy up cost from fully contemplating the success of one most profitable products Apple has ever made.

It has not all the way once the dominion deepen will aim effect; peerless option negotiable is the start of Apple's next financial year, which begins in less than fortnight (although Apple wrote the FASB in the first place this month asking for more flexibility in terms of timing).
»»  read more

30 December 2009

Kekuatan Hukum dan Definisi STP, SKPKB, SKPLB, SKPN, SKPKBT

SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)

Berdasarkan pengertian STP sebagaiman diatur pada Pasal 14, Dirjen pajak dapat menerbitkan STP dalam hal-hal sebagai berikut :

  1. Pajak penghasilan dalam satu tahun berjalan tidak/kurang bayar, dikenakan denda bunga 2% sebulan maksimal 24 bulan
  2. Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagaimana salah tulis dan atau salah hitung, dikenakan sanksi bunga 2% sebulan maksimal 24 bulan.
  3. Denda administrasi berupa denda atau bunga
  4. Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), 2% x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
  5. Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP, tetapi membuat faktur pajak, denda 2% x DPP
  6. Pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP tidak membuat atau membuat faktur pajak tetapi tepat waktu atau tidak mengisi lengkap faktru pajak, denda 2% x DPP

 

Fungsi STP adalah sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT wajib pajak dan sebagai sarana untuk menagih pajak dan sanksi pengenaan bunga atau denda

 

KEKUATAN HUKUM STP

STP mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan SKP. Oleh karena itu dapat ditagih dengan paksa, sesuai dengan ketentuan UU No.19 tahun 2001 tentang Panagihan Pajak Dengan Paksa.

Contoh penghitungan Sanksi administrasi dalam STP

Surat Pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan tahun 2001 disampaikan tanggal 31 Maret 2002. Setelah dilakukan penelitian terdapat salah hitung yang menyebabkan Pajak Penghasilan kurang bayar sebesar Rp 4.000.000,- atas kekurangan pajak penghasilan tersebut diterbitkan STP tanggal 11 Juli 2002 dengan perhitungan sebagai berikut :

- Kekurangan bayar Rp 4.000.000,-

- Bunga 4 x 2% x 4.000.000,- Rp 320.000,-

jumlah yang harus dibayar Rp 4.320.000,-

bunga dihitung dari tanggal 26 Maret 2002 s/d 11 Juli 2002

 

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR (SKPKB)

Adalah surat ketetapan pajak menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.

Menurut ketentuan Pasal 13 ayat 9 (1) huruf b, bahwa SPT yang tidak disampaikan pada waktunya, walaupun telah ditegur secara tidak tertulis dan tidak juga disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat teguran, membawa akibat bahwa Dirjen pajak dapat menerbitkan SKPKB secara jabatan. Terhadap ketentuan seperti ini dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% dari penghasilan yang tidak atau kurang bayar dalam satu tahun pajak.

Sanksi untuk tidak melaksanakan kewajiban perpajakan dibidang PPN dan PPnBm yang mengakibat pajak terutang atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi dengan menerbitkan SKPKB ditambah kenaikan sebesar 100%.

Contoh SKPKB :

Tn. Fadil adalah seorang PKP yang mengisi SPT masa PPN bulan Mei 2001 adalah sebagai berikut :

- Pajak keluaran Rp 200.000.000,-

- Pajak masukan Rp 300.000.000,-

- Kurang bayar Rp 100.000.000,-

lebih bayar ini dikompensasikan dengan pajak yang terutang pada masa pajak berikutnya (Juni 2002) berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPP ternyata hasilnya sebagai berikut :

- Pajak keluaran Rp 400.000.000,-

- Pajak masukan Rp 300.000.000,-

- kurang bayar Rp 100.000.000,-

Atas kasus ini dikeluarkan SKPKB pada tanggal 20 Agustus 2001 dengan perincian sebagai berikut :

•  Kurang bayar Rp 100.000.000,-

•  Pasal 13 ayat (2) UU KUP

Bunga 3 bulan (1 Juni 2001 – 20 Agustus 2001)

3 x 2% x Rp 100.000.000,- Rp 6.000.000,-

•  Pasal 13 ayat 3 UU KUP

Kenaikan 100% karena tidak seharusnya dikompensasikan

100% x Rp 100.000.000,-

jadi jumlah yang tercantum dalam SKPKB adalah sebesar Rp 206.000.000,-

 

SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR

Dirjen pajak setelah melakukan pemeriksaan menerbitkan SKPLB, apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari pada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang (Pasal 17).

 

SURAT KETETAPAN PAJAK NIHIL (SKPN)

Dirjen pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan SKP-N, apabila jumlah pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak (Pasal 17A)

 

SURAT KETETAPAN PAJAK BAYAR TAMBAHAN (SKPKBT)

Adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Dirjen pajak menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan ( dalam surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan sebelumnya Pasal 15 UU KUP). Dalam jangka waktu 10 tahun sesudah saat pajak terutang berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak, apabila ditemukan data baru (Novum) dan atau data semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang. Jumlah pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tambahan ditambah dengan sanksi administrasi 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut.

-------------------------------------------------------------------------------
Salam Kompetisi Website Kompas MuDA-KFC

"Data kuliah[dot]tk" ini dibuat untuk memberikan kepuasan kepada orang-orang yang haus akan ilmu. Jika kamu orangnya, silahkan menikmati web ini dengan mendownload tutorial dan bahan-bahan kuliah lainnya.

Kamu juga bisa menikmati pembelajaran Online melalui Kuliah Gratis dan Belajar TOEFL iBT
. Thanks.
Best Regards: Setiawantw
»»  read more

Jenis Kredit Berdasarkan Jaminan dan Pengelompokkan Usaha

•  Dilihat Dari Segi Jaminan

Dilihat dari segi jaminan maksudnya adalah setiap pemberian suatu fasilitas kredit harus dilindungi dengan suatu barang atau surat-surat berharga minimal senilai kredit yang diberikan. Jenis kredit dilihat dari segi jaminan adalah :
•  Kredit dengan jaminan
Merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan tertentu. Jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi senilai jaminan yang diberikan si calon debitur.
•  Kredit tanpa jaminan
Yaitu kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter serta loyalitas si calon debitur selama berhubungan dengan Bank yang bersangkutan.
 

•  Dilihat Dari Segi Sektor Usaha

Setiap sektor usaha memiliki karakteristik yang berbeda-beda, oleh karena itu pemberian fasilitas kredit pun berbeda pula. Jenis kredit dilihat dari sektor usaha sebagai berikut :
•  Kredit pertanian
Merupakan kredit yang dibiayai untuk sektor perkebunan atau pertanian rakyat. Sektor usaha pertanian dapat berupa jangka pendek atau jangka panjang.
 
 
•  Kredit peternakan
Dalam hal ini kredit diberikan untuk jangka waktu yang relatif pendek misalnya peternakan ayam dan untuk kredit jangka panjang seperti kambing atau sapi.
•  Kredit industri
Yaitu kredit untuk membiayai industri pengolahan baik untuk industri kecil, menengah atau besar.
•  Kredit pertambangan
Yaitu jenis kredit untuk usaha tambang yang dibiayai, biasanya dalam jangka panjang, seperti tambang emas, minyak atau tambang timah.
•  Kredit pendidikan
Merupakan kredit yang diberikan untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan atau dapat pula berupa kredit untuk para mahasiswa yang sedang belajar.
•  Kredit profesi
Diberikan kepada kalangan profesional seperti, dosen, dokter atau pengacara.
•  Kredit perumahan
Yaitu kredit untuk membiayai pembangunan atau pembelian rumah.
»»  read more

Jenis Kredit Berdasarkan Jangka Waktu

Dilihat Dari Segi Jangka Waktu

Dilihat dari segi jangka waktu, artinya lamanya masa pemberian kredit mulai dari pertama sekali diberikan sampai masa pelunasannya. Jenis kredit ini adalah :
•  Kredit jangka pendek
Kredit ini merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama satu tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja.
•  Kredit jangka menengah
Jangka waktu kreditnya berkisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun, kredit jenis ini dapat diberikan untuk modal kerja. Beberapa Bank mengklasifikasikan kredit menengah menjadi kredit jangka panjang.
•  Kredit jangka panjang
Merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling panjang yaitu diatas 3 tahun atau 5 tahun. Biasanya kredit ini digunakan untuk investasai jangka panjang seperti perkebunan karet, kelapa sawit atau manufaktur dan kredit konsumtif seperti kredit perumahan.
»»  read more

Jenis Kredit Berdasarkan Tujuan Penggunaannya

Dilihat Dari Segi Tujuan

Jenis kredit dilihat dari segi tujuan pemakaiannya adalah :
•  Kredit Produktif
Kredit yang digunakan untuk meningkatkan usaha atau produksi atau investasi. Kredit ini diberikan untuk menghasilkan barang dan jasa. Artinya kredit ini digunakan untuk diusahakan sehingga menghasilkan sesuatu baik berupa barang maupun jasa.
•  Kredit Konsumtif
Merupakan kredit yang digunakan untuk dikonsumsi atau dipakai secara pribadi. Dalam kredit ini tidak ada pertambahan barang dan jasa yang dihasilkan, karena memang untuk digunakan atau dipakai oleh seseorang atau badan usaha.
 
 
•  Kredit Perdagangan
Kredit perdagangan merupakan kredit yang digunakan untuk kegiatan perdagangan dan biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut. Kredit ini sering diberikan kepada supplier atau agen-agen perdagangan yang akan membeli barang dalam jumlah tertentu.
»»  read more

Jenis Kredit Menurut Kegunaan

Jenis-jenis Kredit Dilihat Dari Segi Kegunaan

Maksud jenis kredit dilihat dari segi kegunaannya adalah untuk melihat penggunaan uang tersebut. Jika ditinjau dari segi kegunaan terdapat dua jenis kredit yaitu :
•  Kredit Investasi
Yaitu kredit yang biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik Baru di mana masa pemakaiannya untuk suatu periode yang relatif lebih lama dan biasanya kegunaan kredit ini adalah untuk kegiatan utama suatu perusahaan.
•  Kredit Modal Kerja
Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Contoh kredit modal kerja diberikan untuk membeli bahan baku, membayar gaji pegawai atau biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan proses produksi perusahaan. Kredit modal kerja merupakan kredit yang dicairkan untuk mendukung kredit investasi yang sudah ada.
»»  read more

Unsur - unsur Kredit

Unsur-Unsur Kredit

Ada beberapa unsur kredit menurut Kasmir (2006:74) yaitu :

•  Kepercayaan

Yaitu suatu keyakinan pemberian kredit (Bank) bahwa kredit yang diberikan baik berupa uang, barang atau jasa akan benar-benar diterima kembali dimasa tertentu di masa datang. Kepercayaan ini diberikan oleh Bank, karena sebelum dana dikucurkan, sudah dilakukan penelitian dan penyelidikan yang mendalam tentang nasabah. Penelitian dan penyelidikan dilakukan untuk mengetahui kemampuannya dalam membayar kredit yang disalurkan.
 

•  Kesepakatan

Di samping unsur kepercayaan di dalam kredit juga mengandung unsur kesepakatan antara si pemberi kredit dengan si penerima kredit. Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian di mana masing – masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing- masing. Kesepakatan penyaluran kredit dituangkan dalam akad kredit yang ditangani oleh kedua belah pihak Bank dan nasabah.

•  Jangka Waktu

Setiap kredit yang diberikan pasti memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati. Hampir dapat dipastikan bahwa tidak ada kredit yang tidak memiliki jangka waktu.

•  Resiko

Faktor resiko kerugian dapat diakibatkan dua hal yaitu resiko kerugian yang diakibatkan nasabah sengaja tidak mau membayar kreditnya padahal mampu dan resiko kerugian yang diakibatkan karena nasabah tidak sengaja yaitu akibat terjadinya musibah seperti bencana alam. Penyebab tidak tertagih sebenarnya dikarenakan adanya suatu tenggang waktu pengembalian (jangka waktu). Semakin panjang jangka waktu suatu kredit semakin besar resikonya tidak tertagih, demikian pula sebaliknya. Resiko ini menjadi tanggungan Bank, baik resiko yang disengaja maupun resiko yang tidak disengaja.
 
 
 

•  Balas Jasa

Akibat dari pemberian fasilitas kredit Bank tentu mengharapkan suatu keuntungan dalam jumlah tertentu. Keuntungan atas pemberian suatu kredit atau jasa tersebut yang kita kenal dengan nama bunga bagi Bank prinsip konvensional. Balas jasa dalam bentuk bunga, biaya provisi dan komisi serta biaya administrasi kredit ini merupakan keuntungan utama Bank. Sedangkan bagi Bank yang berdasarkan prinsip syariah balas jasanya ditentukan dengan bagi hasil.
»»  read more

Pengertian / Arti Kredit

Pengertian Kredit

Menurut Tjoeka, Moch (1999:1) kata kredit berasal dari bahasa Latin credere yang berarti percaya atau to belive atau to trust . Oleh karena itu, dasar pemikiran persetujuan pemberian kredit oleh suatu lembaga keuangan atau Bank kepada seseorang atau badan usaha berlandaskan kepercayaan ( faith ).
Bila dikaitkan dengan kegiatan usaha, kredit berarti suatu kegiatan memberikan nilai ekonomi ( economic value ) kepada seseorang atau badan usaha berlandaskan kepercayaan saat ini, bahwa nilai ekonomi yang sama akan dikembalikan kepada kreditur (Bank) setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan yang sudah disetujui antara kreditur (Bank) dan debitur ( user ).


Di dalam pemberian kredit ada dua pihak yang berkepentingan langsung yaitu pihak yang kelebihan dana disebut pemberi kredit dan yang membutuhkan dana disebut penerima kredit. Adakalanya di dalam kredit terjadi resiko dari pelanggan yang tidak mampu mengembalikan kredit tersebut.
Pengertian diatas bila dikaitkan dengan Undang – Undang Perbankan No.10 Tahun 1998 pasal 1, dimana kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antar Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungannya.
»»  read more

Lisense

Seseorang yang mau berbagi seputar dunia akuntansi, manajemen, blogging tips; yang nantinya dapat digunakan bagi rekan-rekan sekalian guna referensi belajar, skripsi, bahan / tugas kuliah.
Semoga dapat membantu...! Share FIRST, Take LATER..!!!
Bagi rekan yang mau mengetahui tentang saya, silakan ke halaman About Me. Bagi yang mau menyumbang artikel bagi kemajuan bangsa, bisa kirim lewat e-mail saya. Thanks.